Kamis, 29 Oktober 2015

Tu Jo Mila Lirik dan terjemahan (Bajrangi Bhaijaan)


Siapa yang menyukai film Bajrangi Bhaijan tunjuk tangan?? Saya kasih beberapa jempol hehehehehe ini termasuk film Salman Khan yang saya suka setelah Hum Saath Saath Hain, apalagi peran Munni/ Shahida yang dimainkan oleh Harshaali Malhotra berhasil memikat banyak orang. Aktingnya senyap tanpa suara mampu mencuri perhatian. Film ini juga memecahkan rekor sebagai film yang paling ingin ditonton di televisi dan mengalahkan pemecah rekor sebelumnya 3Idiots.

Namun sekarang saya nggak akan cerita tentang film ini tetapi tentang sebuah Ost yang selalu terniang niang dikepala (hahahha bahasanya) ada Tu Jo Mila (Saat aku menemukan mu). Singel ini dirilis dalam tiga versi dan dinyanyikan oleh tiga penyanyi yang berbeda dan pastinya dengan sedikit perubahan liriknya. Penasaran ayo simak saja J.

Singer: KK
Music: Pritam
Lyrics: Kausar Munir
Music On: T-Series

Aashiyaana mera saath tere, hai na? (Tempat tinggalku bersama mu, bukan begitu?)
Dhoondte teri gali mujhko ghar mila (Ketika mencari jalanmu , aku menemukan rumahku)
Aab-o-daana mera haath tere, hai na? (Segala kebutuhanku ada padamu, bukan begitu?)
Dhoondte tera Khuda mujhko Rab mila (ketika mencari Tuhanmu aku menemukan tuhanku)
Tu jo mila lo ho gaya main qaabil (Saat menemukanmu, aku menjadi bisa/mampu)
Tu jo mila to ho gaya sab haasil haan! (Saat menemukanmu, aku telah mendapatkan segalanya, Iya)
Mushqil sahi aasaan hui manzil (walaupun itu sulit, semua jalan menjadi mudah)
Kyunki Tu.. Dhad.kan.. Main Dil... (Karena Kamu adalah Denyut/debaran dan aku jantungnya)

Rooth jaana tera (Ketika kamu menjadi marah)
Maan jaana mera (Aku menemukan tempatku)
Dhoondhte teri hansi (Saat mencari kesenanganmu)
Mill gayi khushi (Aku menemukan Kebahagiaanku)
Raah hoon main teri (Aku adalah jalanmu)
Rooh hai tu meri (Kamu ada bersamaku)
Dhoondhte tere nishaan (ketika mencari jejakmu)
Mill gayi khudi (Aku menemukan diriku sendiri)

Tu jo mila lo ho gaya main qaabil (Saat menemukanmu, aku menjadi bisa/mampu)
Tu jo mila to ho gaya sab haasil haan! (Saat menemukanmu, aku telah mendapatkan segalanya, Iya)
Mushqil sahi aasaan hui manzil (walaupun itu sulit, semua jalan menjadi mudah)

Kyunki Tu.. Dhad.kan.. Main Dil... (Karena Kamu adalah Denyut/debaran dan aku jantungnya)



Tu Jo Mila (Reprise) Lyrics

Singer: Papon
Music: Pritam
Lyrics: Kausar Munir
Music On: T-Series

Aashiyaana mera saath tere, hai na? (Tempat tinggalku bersama mu, bukan begitu?)
Dhoondte teri gali mujhko ghar mila (Ketika mencari jalanmu , aku menemukan rumahku)
Aab-o-daana mera haath tere, hai na? (Segala kebutuhanku ada padamu, bukan begitu?)
Dhoondte tera Khuda mujhko Rab mila (ketika mencari Tuhanmu aku menemukan tuhanku)
Tu jo mila lo ho gaya main qaabil (Saat menemukanmu, aku menjadi bisa/mampu)
Tu jo mila to ho gaya sab haasil haan! (Saat menemukanmu, aku telah mendapatkan segalanya, Iya)
Tu Jo Mila aasaan hui manzil (Saat menemukanmu, semua jalan menjadi mudah)
Kyunki Tu.. Dhad.kan.. Main Dil... (Karena Kamu adalah Denyut/debaran dan aku jantungnya)

Fiqrein sabhi dhuaan hui (Segala Kekhawatiran telah menghilang didalam Kabut)
Farkon se dil darta nahin (Hati ini tak lagi takut akan perbedaan diantara kita)
Chaaha tujhe iss tarah (Aku mencintaimu dengan cara seperti ini)
Chahat se dil bharta nahin ( ketika hati ini tidak mendapat cinta yang sempurna)
Tu jo mila... (Ketika Aku menemukanmu)
Seedhi lage tirchi dagar (walaupun sedikit bagian dari cinta yang terlihat)
Chalne se dil thakta nahin (Hati ini tidak lelah untuk terus berjalan)
Meetha lage aisa safar (perjalanan ini terlihat sangat manis)
Rukne do dil karta nahin (hati ini hanya tidak mau untuk berhenti)

Tu jo mila.. aa..
Tu jo mila.. ho gaya main qaabil
Tu jo mila.. to ho gaya sab haasil.. haan!
Tu jo mila.. aasaan hui mushqil
Kyunki Tu dhadkan.. Main dil...

https://www.youtube.com/watch?v=8rUnfTevSXw


Tu Jo Mila (Dekhna Na Mudke) Lyrics

Singer: Javed Ali
Music: Pritam
Lyrics: Kausar Munir
Music On: T-Series

Aashiyaana mera saath tere, hai na? (Tempat tinggalku bersama mu, bukan begitu?)
Dhoondte teri gali mujhko ghar mila (Ketika mencari jalanmu , aku menemukan rumahku)
Aab-o-daana mera haath tere, hai na? (Segala kebutuhanku ada padamu, bukan begitu?)
Dhoondte tera Khuda mujhko Rab mila (ketika mencari Tuhanmu aku menemukan tuhanku)
Tu jo mila lo ho gaya main qaabil (Saat menemukanmu, aku menjadi bisa/mampu)
Tu jo mila to ho gaya sab haasil haan! (Saat menemukanmu, aku telah mendapatkan segalanya, Iya)
Tu jo mila aasaan hui manzil (walaupun itu sulit, semua jalan menjadi mudah)
Kyunki Tu.. Dhad.kan.. Main Dil... (Karena Kamu adalah Denyut/debaran dan aku jantungnya)

Dekhna na mudke (Jangan melihat kebelakang)
Ja chali ja ud ke (lihat sekarang dan terbang)
Ja tujhe bhool se bhi na lage nazar (Sehingga kamu tidak akan terkena pandangan buruk dari setan)
Neend teri de jaa (Berikan tidurmu/Mimpikanku)
Deed mere le jaa (Walaupun Hanya sekejab)
Jaa ki teri raat ko mill gayi sehar (Sebelum malammu menjadi fajar)

Tu jo mila lo ho gaya main qaabil
Tu jo mila to ho gaya sab haasil.. haan!
Mushqil sahi haan aasaan hui mushqil
Kyunki Tu.. Dhadkan.. Main Dil...

https://www.youtube.com/watch?v=-HW_aRcnG6M

Ayo sudah menemukannya? Kyunki Tu.. Dhadkan.. Main Dil...   

Minggu, 11 Oktober 2015

Isbat Nikah, Pengakuan Negara dan Agama

“Saya terima Nikah anak bapak dengan mas Kawin tersebut tunai” Ujar Lelaki itu mantab, peluh terlihat dari dahinya.
“Bagaimana para saksi? Sah?” Tanya suara yang lain.
“Sah” Sahut yang lain kompak.

Prosesi akad nikah yang berlangsung di KUA (Kantor Urusan Agama) Ulee Kareng itu berakhir tak lama setelah kedua pasangan suami istri baru itu menandatangani akta nikah.
UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia merumuskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tanggga) yang bahagia dan kekel berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Fiqih yang mengatur  hal ihwal perkawinan disebut  Fiqh Munakahat. Munakahat ini termasuk dalam ruang lingkup Muamalah secara umum yang mengatur hubungan antara sesama manusia.

Alasan Masuknya Munakahat ini dalam ruang lingkup Muamalah karena ian memang mengatur hubungan suami istri dab antara keduanya dengan anak-anak yang lahir dalam kehidupan keluarga selain itu kajian tentang pernikahan ini sendiri sangatlah luas karena menyangkut tentang hubungan-hubungan yang terbentuk karena sebuah perkawinan itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Pernikah tahun 1974  bahwa sahnya sebuah pernikahan itu ditentukan oleh agama dan kepercayaan masing-masing pihak sehingga apabila telah memenuhi rukun dan syarat sebuah perkawinan selain itu perkawinan yang sah itu juga harus dicatat oleh pemerintah sesuai dengan pasal 2 ayat (2) tentang pencatatan perkawinan.
Akta nikah inilah nanti yang menjadi bukti kuat bahwa telah terjadi pernikahan dan dokumen yang memiliki kedudukan penting dihadapan hukum. Unsur pokok dalam sebuah pernikahan adalah pasangan laki-laki dan perempuan yang akan kawin, akad nikah, Keberadaan wali yang nantinya melangsungkan akat nikah tersebut, dua orang saksi yang melihat pernikahan itu secara langsung dan mahar. Namun dalam fiqih kekinian adanya sebuah pencatatan atau akta nikah juga menjadi hal yang penting.

 Prof. Dr. Syahrizal Abbas. MA,  Kepala Dinas Syariat Islam Aceh menyebutkan  “Pencatatan nikah ini memang belum ada dalam Fiqih klasik namun sudah diatur dalam Fiqih moderen”.  “sehingga pemerintah merasa bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap mereka yang sudah melakukan pernikahan yang sah secara syar’i untuk mendapatkan pengakuan negara dengan membuat akta pernikahan tersebut” Tambahnya lagi.
“Pencatatan itu adalah tambahan saja, kalau sudah mencukupi syarat dan rukunnya sebuah perkawinan itu telah sah” Ungkap Drs.Tgk.H. Ghazali Mohd Syam, ketua MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh). “namun menurut tata hukum indonesia harus ada pencatatan itu pada akta nikah sehingga nanti semua kebutuhan ister dan anak itu terpenuhi”Ujarnya lagi.
Peraturan tambahan atau bersifat tawtsiqiy  ini dilakukan dengan tujuan agar pernikahan di kalangan ummat Islam tidak liar, tetapi tercatat pada buku register Akta Nikah yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk itu yang diatur dalam peraturan perundangan administrasi negara.

Fatwa Jad al-Haq Ali salah seorang ulama Mesir mengatakan  tanpa memenuhi peraturan perundang-undangan pun, secara syar’iy nikahnya sudah dianggap sah, apabila telah melengkapi segala syarat dan rukun seperti diatur dalam Syari’at Islam. Namun Syekh Al-Azhar  ini juga mengigatkan dalam fatwanya bahwa setiap warga negara tidak boleh seenaknya mengabaikan UU yang telah dibuat oleh negaranya , beliau juga menegaskan bahwa perauran perundangan yang mengatur pernikahan adalah hal yang mesti dilaksanakan setiap muslim yang mengadakan perkawinan, sebagai antisipasi bilamana diperlukan berurusan dengan lembaga peradilan.

Kitab Al-Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu karya Wahbah Al-Zulaily membagi syarat nikah menjadi dua yaitu syarat Syar’iy dan Syarat Tauysiqy. Syarat Syar’iy berbicara tentang keabsahan nikah yang dalam hal ini dilihat dari terpenuhinya syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh ketentuan agama. Sedangkan syarat Tautsiqy merupakan sesuatu yang telah dirumuskan yang kemudian menjadi bukti suatu tindakan atau perbuatan tersebut.

Pentingnya pencatatan nikah ini menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs.H. Jufri Ghalib, SH., MH, dikarenakan oleh Pencatatan perkawinan akan menimbulkan kemaslahatan umum karena dengan pencatatan ini akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/isteri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri.  “Perkawinan yang dilakukan di bawah pengawasan atau di hadapan Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama akan mendapatkan Akta Nikah sebagai bukti telah dilangsungkannya sebuah perkawinan”Tambahnya kemudian.

Akta Nikah merupakan akta autentik karena Akta Nikah tersebut dicatat dihadapan pegawai pencatat nikah yang merupakan pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan sesuai peraturan pemerintah No 9 Tahun 1975 serta dibuat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau tempat pegawai pencatat nikah. Namun walaupun Undang - undang mengharuskan adanya bukti perkawinan berupa akta nikah namun masih ada juga pasangan suami istri yang telah menikah tetapi tidak mempunyai kutipan Akta Nikah.

“Biasanya Orang menyebut nikah tanpa adanya akta itu adalah Nikah Sirih” Ungkap Tgk Ghazali Mohd syam. “Namun nikah sirih itu ada 2, yaitu yang sah dan tidak sah karena kurangnya rukun nikah”katanya lagi.

Menurut ketua MPU Aceh ini ada beberapa sebab yang membuat orang malas mencatatakan pernikahannya seperti mempunyai keinginan melakukan poligami “ namun di Aceh ada juga yang melakukannya karena kondisi  seperti ketika konflik, tsunami atau juga karena alasan ekonomi”.  “namun juga harus diingat apakah pernikahan sebelumnya yang dilakukan sudah sah atau belum harus di verifikasi sebelum nantinya melakukan Isbat Nikah” pesannya.

 “Terkait masalah Isbat nikah it bukanlah hal yang baru di Aceh, pasti banyak masyarakat yang sudah mengetahuinya” Tambah salah satu tokoh ulama Aceh ini lagi. hal yang sama juga diungkapkan oleh Jufri Ghalib bahwa pengesahan atau itsbat nikah diperlukan untuk pencatatan terhadap nikah yang belum dicatat dan nikah yang dapat diitsbatkan adalah nikah yang sah.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7  ayat (2) menyebutkan “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akad nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama”. Sementara itu pasal 7 ayat (3) berbunyi: isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; b. Hilangnya Akta Nikah; c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974; e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974

Itsbat sendiri berasal dari kata Bahasa Arab yang berarti penetapan, pengukuhan, pengiyaan yang kemudian diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi isbat. Kamus besar Bahasa Indonesia merumuskan bahwa Isbat Nikah adalah penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah. Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang. Rumusan ini diambil dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

Perintah pencatatan nikah sendiri dalam hukum islam, setidaknya dapat dilihat pada dua alasan, yaitu qiyas dan maslahah mursalah. Pada pencatatan kegiatan Mudayanah dalam situasi tertentu diqiyaskan pada surat Al - Baqarah ayat 282 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ...” sehingga dapat diambil pendapat bahwa Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.

Akad nikah bukanlah muamalah biasa namun adalah perjanjian yang sangat kuat seperti yang dimuat dalam surat An-Nisa’ ayat 21 yang artinya “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” Sementara itu jika dilihat dari Maslahah mursalah atau sesuatu yang tidak dilarang dan juga tidak ada dalam syariat namun hadir atas dasar kebutuhan masyarakat, Kemaslahatan merupakan salah satu prinsip penerapan hukum dalam islam sehingga isbat nikah merupakan sebuah kemaslahatan yang diperlukan oleh masyarakat.

PERMENAG No. 3 Tahun 1975 yang dalam pasal 39 ayat 4 menentukan bahwa jika KUA tidak bisa membuatkan duplikat akta nikah karena catatannya telah rusak atau hilang atau karena sebab lain, maka untuk menentukan adanya nikah, talak, cerai, atau rujuk, harus ditentukan dengan keputusan (dalam arti penetapan) Pengadilan Agama. “Kewenangan Mahkamah Syar'iyah dalam menangani permohonan itsbat nikah sama dengan kewenangan Pengadilan Agama di Provinsi lain baik berdasarkan kompetensi absolut maupun kompetensi relatif” Ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah, Jufri Ghalib.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2002 telah menentukan kewenangan Mahkamah Syar'iyah untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dalam bidang : Ahwalul al-Syakhshiyah, Mu'amalah dan Jinayah. “Adapun itsbat nikah termasuk dalam bidang ahwalul al-syakshiyah”lanjutnya lagi.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga memberi  penjelasan tentang ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Hal ini dilakukan menurut Jufri Ghalib untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara Nasional guna memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penetuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan serta peristiwa penting yang dialami penduduk dan dengan memperhatikan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami isteri yang tidak tercatat di KUA dimana pasangan yang ingin mencatat perkawinannya di KUA memerlukan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama, “sedangkan mayoritas permohonan itsbat nikah yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama melalui pelayanan terpadu adalah masyarakat tidak mampu secara financil maka dikeluarkalah Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2004 tentang Tatacara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Volunter Intsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu” tuturnya lagi.

“Tanpa bermaksud menutup kemungkinan alasan yang lain, biasanya orang memohon penetapan itsbat nikah karena ingin mendapatkan kutipan buku nikah bagi mereka yang pernikahannya belum terdaftar, untuk melengkapi dokumen lampiran dalam pengurusan pensiun bagi mereka yang buku nikahnya telah hilang” cerita Jufri Ghalib saat ditanya tentang alasan pasangan melakukan Isbat Nikah, Alasan lainnya diungkapkan oleh Hj.Ainal Mardhiah, S.Sos, MM  Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, bahwa Akta nikah itu nantinya menjadi salah satu syarat penerbitan Akta Kelahiran bagi anak. “Akta itu penting untuk pengurusan dokumen lainnya nanti, sehingga juga nantinya hak-hak anak itu terlindungi” tambah kepala dinas paling bungsu di Aceh itu.

“Mereka yang selama ini tidak memiliki Kartu Keluarga karena tidak mempunyai Buku Nikah, setelah adanya penetapan isbat nikah  akan mudah mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak-anak mereka sehingga sudah tidak kesulitan untuk masuk sekolah, tidak hanya itu calon jamaah haji yang tidak mempunyai Buku Nikah sangat terbantu dengan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama untuk mengurus paspor”Jelas Ainal Mardhiah tersenyum.

Kepastian Hukum yang ditimbulkan oleh adanya isbat nikah kepada status perkawinan serta status anak akan memberikan kepastian hukum juga terkait harta pernikahan itu, sehingga dengan adanya isbat penyelesaian sengketa harta pernikahan dapat merujuk kepada perundang undangan yang ada. “ketika hak isteri dan anak tidak terpenuhi, mereka juga nantinya yang paling dipermasalahkan terkait hak hak faraid (warisan)” papar Ketua MPU Aceh.

Di Aceh paska Konflik dan Tsunami didapatkan halsil penelitian bahwa banyaknya masyarakat yang sudah menikah namun tidak mencatatkan diri atau tidak mempunyai akta perkawinan. “Pemerintah Aceh dalam hal ini mengambil sebuah tindakan untuk melindungi rakyatnya dengan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu” Ungkap Syahrizal Abbar, Kepala Dinas Syariat Islam. “ini sangat penting dan juga bentuk perlindungan yang diberikan” tuturnya lagi.

***
Isbat Nikah Massal dan Terpadu

Selasa tanggal 26 Mei 2015 suasana kantor Bupati Pidie Jaya lebih ramai dari biasanya. Hari ini akan dilakukan sidang Isbat pernikahan terhadap beberapa pasangan suami istri. Setelah melakukan verifikasi, akhirnya 25 pasangan yang akan melakukan persidangan terpadu perdana yang dananya diambil dari kas daerah Aceh. Namun nantinya 25 pasangan yang terdaftar hanya 24 yang menghadiri acara yang difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam tersebut.

Menurut Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA “Kegiatan ini merupakan Program Pemerintah Aceh untuk memberikan perlindungan Hukum terhadap Korban Konflik, Tsunami dan juga fakir miskin untuk mendapatkan Akta perkawinan dan Akta kelahiran.”pernikahan yang sah menurut hukum agama namun tidak mempunyai dokumen resmi tidak mendapatkan pengakuan dari negara memiliki efek juga nantinya” Tambah dosen ini lagi.

Isbat Nikah terpadu ini memberikan pelayanan secara One day service dan Free Service. Tidak hanya itu saat itu Mahkamah Syar’iyah, Departemen Agama serta Dinas Registrasi penduduk dihardirkan sekaligus. Kegiatan serupa nantinya juga akan dilaksanakan di Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Jaya dan Aceh Barat Daya.

“Sebenarnya Isbat nikah terpadu ini direncanakan dapat dilaksanakan pada tahun 2014 namun karena keterbatasan dana tertunda setahun” kata Dr. Ali Hamdan MA, Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Departemen Agama Aceh . “Awalnya ada LSM Logika yang memberikan data hasil penelitian mereka setelah Tsunami  tentang adanya warga masyarakat yang tidak mempunyai akta nikah, jumlahnya pada saat itu ada 3.705 pasangan yang tersebar di Kabupaten Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Timur dan Aceh Tengah” Sambungnya lagi.

Mengangap penting mengenai isu hasil penelitian tersebut Kanwil Depag Aceh mengirim tim ke Jakarta untuk membahas masalah ini lebih lanjut dengan kementerian Agama. Usulan diterima lalu melalui kantor KUA kecamatan pendataan ulangpun dilakukan “ ada 11.788 yang berkeinginan mendapatkan akta nikah, namun baru 2.181 yang terpenuhi”Ungkap Ali Hamdan.

Prosedur pelaporan dilakukan secara berjenjang yaitu kantor urusan agama di kecamatan melaporkan ke kantor Departemen Agama di Kabupaten/Kota kemudian ke Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Aceh dan terakhir akan dilaporkan kepada Dinas Syariat Islam selaku fasilitator pelaksanakan Isbat nikah secara terpadu.

Kabupaten Aceh Barat Daya adalah lokasi pertama pelaksanaan Isbat nikah massal dan terpadu namun saat itu masih menggunakan dana dari anggaran Kabupaten belum menggunakan uang yang dikeluarkan olehPemerintah Aceh. Pelaksanaannya ketika itu di bantu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat. Program ini dianggap penting karena “membantu pasangan yang telah menikah tanpa akta mendapatkan hak mereka sebagai warga negara terlebih lagi jika anak mereka nantinya ingin melanjutkan jenjang pendidikan”tutur Ali Hamdan Lagi. Isbat nikah terpadu dilakukan dikarena waktu konflik dan Tsunami banyak kantor KUA yang tidak berfungsi.



2.181 buku nikah yang sudah dikeluarkan sampai pertengahan tahun 2015 ini nantinya akan ada permintaan pertambahan jika permintaan melebihi. “kalau untuk isbat nikah terpadu ini sudah pengecualian karena ada dalam permintaan yang khusus, untuk tahun ini ada 400 buku yang diangarkan”terang Ali Hamdan.

Pada hari dilaksanakan Isbat Nikah para pasangan yang sudah menikah itu akan melewati tiga meja. meja pertama adalah persidangan untuk mendapatkan amar putusan pembuktian bahwa telah menikah sesuai hukum agama Islam yang diselengarakan oleh Mahkamah Syar’iyah, lalu ke meja pencatatan akta nikah (buku nikah) yang diselengarakan oleh Departemen Agama (KUA) yang terakhir tempat untuk membuat akta kelahiran anak oleh Disbudukcapil  (Dinas Registrasi Kependudukan Aceh).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH menjelaskan tupoksinya yang terkait dengan itsbat nikah, yaitu menaksir biaya perkara isbat nikah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan regestrasi perkara permohonan itsbat nikah yang telah memenuhi syarat, menetapkan hakim yang bersidang untuk setiap perkara, menjadwalkan hari sidang, melakukan panggilan pemohon untuk sidang. “kemudian  menyelenggarakan persidangan pada hari yg telah ditentukan untuk mendengar dan mengkomfirmasi permohonan itsbat nikah pada pemohon, mendengar saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon dan mengeluarkan penetapan itsbat nikah dengan menyerahkan satu examplar salinannya kepada Pemohon sebagai dasar untuk pendaftaran nikahnya pada KUA Kecamatan setempat” katanya lagi.

Pada tanggal 26 mei 2015 itu tidak hanya KUA yang mengeluarkan Akta Nikah, namun ada juga 54 Akte kelahiran yang diterbitkan kepada putra-putri pasangan yang hadir. “Biasanya akte kelahiran itu tidak bisa dikeluarkan begitu saja tetap saja harus memenuhi syarat dan kemudian di verifikasi yang waktu bisa mencapai sebulanan tergantung pada pemenuhan syarat”Ungkap Hj. Ainal Mardhiah, S.Sos, MM.

Terkait penyediaan blangko akte kelahiran Ainal Mardhiah mengakui bahwa bahwa setiap tahunnya penyediaan sudah terpenuhi “namun dikarenakan ada isbat nikah terpadu ini blangkonya diperbanyak dan akan diterus dipantau dan dilihat sehingga kalau sudah habis langsung dikirim lagi”. “karena masih ada beberapa kabupaten dan kota lainnya yang akan melaksanakan dan dimasing-masing tempat ada 25 pasangan maka blangko akan terus dipenuhi sesuai kebutuhan”Sambungnya lagi.

Adanya KK (Kartu Keluarga), KTP dan adanya catatan kelahiran oleh saksi apakah orang tersebut membantu proses kelahiran, mengetahui kelahiran anak seperti keluarga atau tokoh masyarakat merupakan syarat yang diperlukan untuk mengeluarkan sebuah akte kelahiran. “Masyarakat sangat antusias dengan adanya proses isbat nikah terpadu ini selain tanpa biaya namun proses yang cepat menambah baiknya respon yang diberikan”kata Ainal Mardhiah. Menurutnya walaupun seluruh pembuatan dokumen kependudukan itu gratis setelah adanya UU No 24 tahun 2013 namun untuk mengelar sidang isbat nikah ada biaya yang harus diberikan kepada pengadilan yang nantinya terkait dana persidangan diluar persidangan.

Hal yang serupa juga disampaikan Jufri Ghalib terkait dengan dana yang harus dikeluarkan terkait digelarnya sidang Isbat Nikah.” Mengenai biaya yang diperlukan untuk disetor ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk oleh Mahkamah Syar'iayah (MS) setempat berikut rinciannya” Terang Jufri Ghalib. Pada persidangan isbat nikah biasanya biaya yang yang harus dikeluarkan yaitu:
a. Biaya pendapatan negara nontax (PNBP) yang harus disetor ke kas
negara, terdiri dari :
 biaya pendaftaran Rp 30.000,-
 biaya redaksi Rp 5000,-
b. Biaya materai Rp 6000,-
c. Biaya ATK Rp 50.000,-
d. Biaya panggilan pemohon, terdekat Rp 75.000,- terjauh Rp 150.000,- (wilayah Mahkamah Syar’iyah (MS) Calang ). Besarannya tidak sama untuk setiap MS, tergantung pada Penetapan Biaya Perkara yang dibuat oleh Ketua MS yang berlaku untuk wilayah yurisdiksinya masing-masing untuk jangka waktu minimal satu tahun.

Hal lainnya yang perlu diketahui terkait isbat nikah:
a.       Permohonan itsbat nikah harus diajukan oleh kedua belah pihak (suami dan isteri) secara langsung.
  b.  Perkara volunter itsbat nikah yang diperiksa dan dilaksanakan dalam pelayanan terpadu dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.
  c.  Jurusita dapat menyerahkan relaas panggilan sidang kepada para pemohon secara kolektif melalui instansi / pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan pelayanan terpadu.
d. Untuk pembukuan biaya panggilan, yang dimasukkan dalam buku jurnal adalah panggilan radius terjauh / tersulit, apabila radiusnya sama maka hanya salah satu biaya panggilan sedangkan yang lain diisi nihil.
e.  Permohonan perkara voluntair itsbat nikah yang dikabulkan langsung mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) sesaat setelah penetapan tersebut diucapkan.

Pentingnya kebutuhan dokumen terkait pernikahan membuat Pemerintah sangat peduli terhadap tersediannya dokumen pernikahan selain itu terus perlunya ada pembekalan kepada penyuluh agama di gampong-gampong tak hanya kepada da’i saja.”kita selalu mencoba meyakinkan masyarakat bahwa setiap perbuatan hukum dalam syariat juga mengikut sertakan hukum agama”ujar Syahrizal Abbas.”menurut data yang diperoleh hampir lima ribu pasangan di Aceh menikah tidak tercatat namun nikah isbat nikah terpadu pada tahun 2015 hanya tersedia dana untuk 150 KK saja sedangkan nantinya di tahun 2016 jumlahnya akan dipertimbangkan lagi” lanjutnya lagi.

Pembatasan jumlah ini dikarena isbat nikah terpadu mempunyai sistem yang berbeda. Isbat nikah biasa permohonannya langsung diajukan oleh pemohon ke Mahkamah Syar'iyah dan sidangnya dilakukan di kantor Mahkamah Syar'iyah atau tempat lain yang ditentukan oleh Mahkamah Syar'iyah dalam kegiatan sidang keliling (sidang di luar gedung pengadilan). “Sedangkan itsbat nikah terpadu pelaksanaan dan pembiayaannya dikoordinir oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Swadaya Masyarakat secara terpadu untuk mempercepat proses penerbitan identitas hukum kepada masyarakat di mana intansi terkait yang berwenang seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KUA yang dikoordinir Kementerian Agama Kab/Kota dan Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota bekerja satu atap dalam sebuah tim di tempat
yang telah disepakati sebelumnya”papar Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Depag Aceh mengharapkan masyarakat yang belum memiliki akta nikah untuk segara melapor “Jangan ragu.” Hal yang serupa juga disampaikan oleh kepala Dinas Syariat Islam Aceh “kepada masyarakat harap melapor kepada kantor depag kabupaten atau kota.” “kepada semua stekholder juga memberi pemahaman bahwa penyediaan dokumen hukum ini sangat penting sehingga demi kemaslahatan bersama untuk juga mengangarkan dana disetiap kabupaten dan kota” lanjutnya lagi.

Ketua Mahkamah Syar’iyah juga menghimbau kepada masyarakat yang kutipan buku nikahnya sudah hilang atau rusak akibat kebakaran, kebanjiran, tsunami atau dimakan rayap untuk segera meminta duplikatnya di KUA Kec tempat ia melangsungkan nikah. Apabila di kantor KUA tidak ditemukan lagi data pernikahannya maka segera mengajukan permohonan itsbat nikah ke Mahkamah Syar’iyah supaya setelah mendapatkan penetapan isbat nikah dapat didaftarkan ulang dan dikeluarkan kutipan buku nikah baru oleh KUA. Sedangkan bagi mereka yang belum sempat mendaftarkan nikahnya di KUA akibat konflik dan gangguan keamanan maka segera mengajukan permohonan isbat nikah secara terpadu atau biasa. “Untuk diketahui bahwa pelayanan itsbat nikah secara terpadu hanya dilaksanakan pada masa tanggap darurat saja dengan batas waktu tertentu dalam rangka melayani itsbat nikah terhadap pernikahan yang berlangsung pada saat konflik atau di tempat yang KUA nya tidak berfungsi karena bencana alam atau sebab lainnya”Sambung Jufri Ghalib lagi.

Ainul Mardhiah selaku Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh juga berpesan kepada masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran dapat mendaftarkan anaknya ke Disdukcapil dengan cara membawa semua persyaratan yang diperlukan atau melaporkan melalui kantor Keuchik di gampongnya. “harus diingat bahwa kemungkinan terburuk karena tidak tercatatnya dokumen hukum ini adalah haknya sebagai warga negara bisa tidak terpenuhi atau bahkan lebih buruk lagi bisa kehilangan status kewarganegaraannya” lanjut Ainul Mardhiah di akhir wawancara. [] Khiththati.

Not : Tulisan ini sudah dimuat pada Majalah Santunan Edisi 2 Juli 2015

Minggu, 04 Oktober 2015

Batu Antara Kepercayaan Masyarakat, Agama dan Penjelasan Ilmiah


ZING, Zing, Zing asap putih keluar dari gesekan antara batu dan mesin, suara itu terdengar lebih sering dengan jumlah suara yang lebih banyak di berbagai tempat di Aceh. Mereka bekerja mengasah batu dengan peralatan seadanya. Semakin banyak yang mengantri makan akan semakin bising tempat tersebut.

Tren batu melanda seluruh wilayah Indonesia, di media massa sampai sosial media pembicaraan tentang hal ini menjadi bahan pembicaraan setiap harinya tidak sampai disitu dibeberapa sudut kedai kopi topik ini menjadi pembicaraan utama terlebih dengan dilakukannya pameran di beberapa tempat.

Di Banda Aceh sebagian anak muda berpendapat bomingnya batu ini hampir sama dengan banyak tren lainnya yang akan muncul dan segera tenggelam seperti halnya fenomena ikan louhan, tanaman anthurium, bunga euphorbia, beberapa tahun lalu sempat menyedot banyak perhatian. Namun tidak hal dengan pengemar batu setengah mulia ini mereka meyakini bahwa hal ini akan bertahan lama.

Ketua Gabungan Pecinta Batu Alam (GaPBA) Aceh Nasrul Sufi mengatakan kalau hal ini akan terus ada hingga beberapa tahun yang akan datang dan ini buka fenomena sesaat seperti dulu. Ia juga memberi contoh bahwa peningkatan penjualan dan orang yang mulai melirik bisnis ini terus bertambah setiap tahunnya.

“Kami Mendata jumlah penggemar batu yang terus mengalami peningkatan dulu tahun 2011 penggemarnya hanya sekitar 30 orang dan kini 50.000 orang. Harga batu aceh pun melonjak drastis dibandingkan tahun lalu” Ungkap Nasrul Sufi.

Nasrul Sufi juga menjabarkan jika fenomena batu itu juga banyak membuka banyak lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat bahkan GaPBA mencatat sekarang ada 15.000 yang memulai bisnis ini di seluruh Aceh. Harganya pun melonjak tinggi contohnya saja Indocrase yang menjadi primadona di antara giok Aceh setahun yang lalu harga bahan mentahnya dari pertambangnya mempunyai harga antara kisaran 400 ribu rupiah namun kini naik menjadi 100 juta perkilogramnya untuk batu yang kualitas super.
Di Aceh sendiri tidak hanya kaum laki-laki yang ikut dalam tren batu ini namun juga perempuan walaupun tidak mengetahui banyak informasi tentang hal ini. “Kayaknya indah saja, kalau diikat jadi mata kalung seperti bentu liontin” ungkap Nana Muliana sambil tersenyum.  “saya punya juga yang diberikan oleh teman namun nggak tau itu apa namanya apa warna karena belum saya asah” tambahnya lagi.
Hal yang sama juga dituturkan oleh Dahriani, Mahasiswi UIN Ar-Raniry ini juga menyimpan sebongkahan batu yang ia terima dari seorang teman. “ Sampai saat ini masih ada dirumah, nggak tau apa namanya belum juga dipotong apalagi di asah sekarang ongkosnya mahal sekali 50 ribu sekali potong saja  kalau mau boleh saya bawa tapi bayar ongkos potong saja” Ujarnya menawarkan. “ Nanti kita asah yang cantik jangan besar besar sekali nanti dikira dukun lagi” tambahnya lagi sambil terkekeh kecil.
Batu Giok atau di Indonesia lebih di kenal sebutannya sebagai batu akik, sebelum menjadi tren di tengah masyarakat selalu di kaitkan dengan hal yang mistis terlebih mereka yang memakai berbagai batu yang sudah berbentuk cincin ini di banyak jari mereka yang kemudian selalu dikaitkan dengan ilmu perdukunan yang dikenal dengan sebutan batu aji atau batuan Ajimat. Dipercaya sebagai batu keberuntungan yang membawa banyak kelebihan seperti menolak bala, memikat, penglaris sampai pembawa kesaktian kepda pemakainnya. Sehingga tak heran batu ini sering di kaitkan dengan hal-hal supranatural dan orang orang yang mendalami ilmu tertentu seperti ilmu kebatinan.

Perihal hal ini sebuah naskah kuno yang ditertulis bahwa batu giok ini digunakan untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit, juga sebagai penolak setan atau roh jahat, sebuah catatan dari filsuf St. Hildegrade yang hidup pada era XII bahkan memberi panduan bagaimana caranya memakai batu Yacinth atau Yakut, di Indonesian dengan sebutan Biduri Langit yang diyakini beberapa orang sebagai penolak bala. Didalam catatan itu tertulis batu itu akan di putar pura disebuah roti kemudian mulut akan berkomat kamit membaca sesuatu yang disebut mantra lalu pasien itu diminta memakan ruti maka seketika itu juga dia sembuh.

Menurut Prof Muslim Ibrahim Wakil Ketua MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh, Bahwa dalam pandangan agama percaya pada pertolongan, penyembuhan dan lainnya yang disebabkan oleh batu itu sudah Syirik dan dalam tauhid mereka itu harus disyahadatkan kembali karena sudah mempunyai Keyakinan bahwa kebaikan dan rezeki yang ada didatangkan karena memiliki benda tertentu dan dalam hal ini adalah batu.

“Harusnya kita tetap berkeyakinan bahwa segala sesuatu itu datang dari Allah, dengan media tertentu ataupun tidak, misalnya percaya bahwa kesembuhan itu datang dari Allah melalui obat dan anjuran dokter yang kita patuhi” Ungkap Prof Muslim Ibrahim. “Ada segala tanda kebesaran Allah disetiap CiptaanNya dilangit dan dibumi nah keberagaman kekayaan yang kita punyai juga merupakan salah satu dari tanda kebesaran itu agar kita terus bersyukur dan meningkatkan nilai-nilai iman dalam hati” Tambahnya lagi.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Faisal Adriansyah mantan kepala Distamben dan Ahli Geologi Aceh “Kalau kita mempercayai bahwa kebaikan ataupun keburukan yang kita dapatkan karena pengaruh suatu benda seperti keris, tombak maupun batu cincin maka hal tersebut dalam pandangan Islam menjadi musyrik. Karena orang beriman hanya yakin semua yang terjadi adalah atas kehendak Allah SWT.”

“Kalau pertanyaannya apakah batu cincin yang kita pakai dapat mempengaruhi penampilan kita seperti orang menjadi segan, atau kita menjadi berwibawa, rezeki berlimpah, saya tidak bisa menjelaskan secara ilmiah,  Namun perlu diketahui bahwa setiap batuan memiliki kandungan mineral yang beragam,  baik kadar mineralnya  maupun pewarnaan pada mineral, apakah mineral-mineral ini dapat mempengaruhi tubuh kita ? misalnya kalau kita memakai batu tertentu terasa lebih sehat dari biasanya, atau merasa tenang atau merasa emosi stabil. Boleh jadi ion-ion pada batuan mempengaruhi kondisi tubuh kita itu musti ada penelitian lebih lanjut dan Allah Maha mengetahui dibandingkan kita” Tambahnya lagi.

Nasrul Sufi dari GaPBA Juga mengigatkan masyarakat agar jangan mudah terperdaya dengan penjual batu giok yang mengatakan batu tertentu memiliki khasiat yang berefek yang bersifat mistis pada pemakaiannya. “itu bohong”ujar Nasrul Sufi. Pengoleksi berbagai jenis batu ini juga mengatakan bahwa batu memang memiliki keindahan tersendiri sehingga banyak orang yang memburunya. “Batu Giok Aceh memang terkenal dengan keindahanya” Tambahnya lagi sambil memperlihatkan batu yang tersemat di cincin miliknya.

Giok sebagai Mahar

Karena Fenomena Batu cincin ini sangat besar pengaruhnya pada masyarakat sehingga timbullah wacana menjadikan giokini sebagai mahar untuk pernikahan.
Menurut Badruzzaman Ismail Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) memang belum ada sebuat referensi tertulis tentang penggunaan batu cincin sebagai mahar di Aceh namun itu bukan tidak boleh. “Mahar itu tidah harus mahal namun berharga, sedangkan batu cincin dari giok ini selain berharga juga sudah mahal sekarang.”

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Prof Muslim “Kalau untuk mahar tidak masalah, kerena mahar itu merupakan sesuatu yang berharga atau dinilai berharga.”

Bagaimana Hukum Memakai perhiasan pada laki-laki?

Menurut Prof Muslim Ibrahim memang tidak ada batasan bagi laki-laki dalam memakai batu cincin kecuali tidak boleh memakai Emas dan sutra karena itu sudah jelas ada larangannya, namun nanti kalau menyebabkan kemiripan nanti itu harus tetap diperhatikan terlebih jika nanti menyangkut riya.
“ Memakai banyak perhiasan batu karena ingin dipuji misalnya itu sudah termasuk riya , naik bahu sedikit kalau sudah dipuji misalnya, walaupun kadar riya di masing masing orang itu berbeda namun beda halnya ketika memakai itu dalam keperluan Iklan agar barang dagangan tersebut di beli oleh orang lain” Pesan Muslim Ibrahim.

Rasulullah Sendiri dalam sebuah riwayat disebutkan Memakai sebuat cincin yang digunakan untuk stempel surat kenegaraan yang tersemat dijarinya. Al-Hafidz Ibn Hajjar juga menyebutkan beberapa kemungkinan yang lain, mata cincin beliau berupa batu dari habasyah. Mata cincinnya dari perak. Disebut dari Habasyah, karena cirinya. Bisa jadi ciri modelnya atau ciri ukirannya. Menurut Hilmi Aydin (2005) dalam bukunya "The Sacred Trusts", cincin Rasulullah SAW itu kini berada di Istana Topkapi (Topkapi Palace), atau dalam bahasa Turkinya Topkapi Sarayi Istanbul. Cincin tersebut semula berada di Madinah. Ketika Sultan Salim menjadi penguasa Turki Usmani, maka cincin tersebut dipindahkan ke Istanbul. Dan masih dipamerkan disana sampai sekarang.

Menurut Muslim Ibrahin segala sesuatu itu memang tidak boleh berlebih-lebihan karena pasti ada hal yang negatif yang terjadi,  sudah ada hadist Nabi yan menyinggung hal tersebut “Jangan Sombong dan riya karena nanti itu juga bisa menjadi ujian bagi kita, kalau orang miskin di uji dengan kemiskinannya sedangkan yang kaya di uji dengan kekayaan yang dia miliki”” Tambahnya lagi.

 Al – Qur’an sendiri telah mengambarkan banyak hal kekayaan yang terkandung di alam semesta. Didalam surat Al A’raf ayat 10 disebutkan “Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur”.

Meluruskan pemahaman kebanyakan banyak orang tentang dinginnya batu giok dapat meredam api dari gunung berapi, Ahli Geologi Aceh ini menjelaskan bahwa Dinginnya batu giok tidak ada hubungan dengan penangkal tidak meletusnya gunungapi. Apalagi giok memang tidak ditemukan pada wilayah gunungapi aktif. Istilah batu giok dingin berkaitan dengan kearifan lokal dimasyarakat. Dalam aspek giologi batu giok tidak lebih sebagai kumpulan mineral  yang disusun  gabungan 2 mineral atau lebih.Giok yang kaya mineral Jadeit selanjutnya disebut nama  Jade (Jeid). Batu Giok kaya Nefrite disebut Giok Nefrit. Mineral yang menghasilkan batu Giok kelas permata tinggi yaitu kaya mineral Forsterit,  permata Giok ini sangat hijau jernih, tembus pandang atau tembus sinar.

 “Giok itu nama kearifan lokal, karena batuan itu ada namanya menurut terminologi dan geologi” Ungkap Ahli Geologi yag kini juga menjadi Kepala Lembaga Administrasi (LAN) di Aceh.

Dulu sebelum menjadi fenomenal seperti sekarang pengetahuan yang paling umum yang di ketahui oleh banyak orang bahwa batu giok ini berasal dari daratan tinggi Tiongkok. Menurut sejarah perkembangannya Tempat asal ditemukannya batu giok jade adalah daerah Tibet, Cina dan Myanmar, di Cina giok jade disebut dengan YU yang berarti batu mewah Pada perjalanan sejarah, seni dan kultur di Cina, batu jade selalu memiliki nilai khusus yang sangat tinggi. Bahkan secara kasar batu permata ini bisa dibandingkan dengan emas dan berlian.

Menurut Faisal Adriansyah Berbagai batu mulia yang ada di serambi mekah ini adalah Batu Permata asosiasi batu beku  intrusi Granit-Granodiorit  aneka permata Garnet, Zirkon, Topaz, Zamrut. Sapir, Krisopras, Krisokola, Kalimaya Dari Gabro Peridotit didapat aneka permata  Giok Nefret,Giok Jadeit, Giok Blackjade. Berasosiasi dengan Batuan Vulkanik akan diperoleh Cempaka Madu, Soleman, Cempaka Lavender, Cempaka Solar Mad, Kecubung Ulung, Kecubung Asihan,Biduri Pandan, Kecubung Teh, Kinyang Es.

Daerah dengan prospek memiliki kandungan ini terdapat di Kabupaten Aceh Tengah, Kab. Bener Meriah, Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat, Kab. Nagan Raya, Kab Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat Daya, Aceh Selatan,  Subulussalam dan daerah lainnya di Aceh. Menurut Penelitian Dari 34 provinsi di Indonesia, hanya Jakarta tidak mempunyai batuan ini. Sementara batu mulia sepeti intan, saat ini hanya didapat di Kalimantan.

Kemunculan batu giok dipermukaan saat ini diakibatkan adanya pengangkatan kulit bumi oleh gempa-gempa besar. Tidak hanya batu giok mineral berharga lainnya seperti minyak dan gas bumi bisa kita eksplorasi hari ini karena adanya tenaga dasyat yang mengangkatnya kepermukaan berupa gempa besar “Bisa jadi gempa besar 26 Desember 2004 yang lalu juga mengangkat mineral-mineral berharga sehingga memungkinkan untuk dapat di ekploitasi manusia. tentu hal ini membutuhkan penelitian lebih lanjut” Tutur Faisal Adriansyah.

Selain ini menurut dosen unsyiah ini Secara geologis Indonesia termasuk didalamnya Aceh adalah wilayah yang memiliki aspek geologi yang kompleks dan rumit hal ini dapat dilihat dari seringnya gempa terjadi diwilayah kita, demikian juga sebaran gunungapi yang sangat banyak membentuk busur vulkanik. Di Aceh saat ini ada tiga gunungapi aktif kelas A yaitu Seulawah Agam, Peut Sagoe dan Burni Telong. Sedangkan gunung api yang sudah tidak aktif yang masih terlihat aktifitasnya seperti sumber air panas dan belerang yaitu Kawah Jaboi di Pulau Weh Sabang dan di Gayo Lesten Leuser. 

“Kalau kita mengamati sebaran batuan vulkanik hasil letusan gunung api di wilayah Aceh saat ini tersebar dibanyak tempat, hal ini membuktikan bahwa dulunya bisa jadi ribuan tahun yang lalu ada gunung-gunung api aktif yang cukup banyak di Aceh yang saat ini sudah padam.” Papar Faisal Adriansyah.

Dalam Ilmu pengetahun terjadinya batuan di alam berawal dari magma yang ada didalam bumi, ketika magma membeku menjadi batuan yang dinamakan batuan beku. Magma adalah cairan silikat pijar yaitu material dari unsur logam dan bukan logam yang kaya unsur silika , suhu lebih 1200 derajat. Magma naik kepermukaan bumi melewati rakahan batuan yang terjadi akibat adanya gerakan dasyat gempa sejak jutaan tahun yang lalu.

Apabila magma muncul kepermukaan bumi dapat membentuk tubuh gunung api atau lelehan lava dipermukaan bumi. Sedangkan magma yang membeku di sela-sela rekahan bumi (tidak sampai kepermukaan) membentuk batuan beku dalam, istilah geologi dikenal sebagai “intrusi”. Intrusi batuan ini mempengaruhi batuan disekitarnya yang dia lewati, Hasil dari interaksi magma dengan batuan sekitarnya menghasilkan mineral-mineral berharga. 

Apabila menghasilkan mineral bijih maka batuan intrusi tersebut kaya dengan mineral seperti emas, perak, tembaga, besi dsb. Sedangkan apabila menghasilkan mineral non bijih maka yang muncul adalah mineral-mineral batu mulia seperti batu giok yang sangat kita kenal di Aceh saat ini.  

Pembentukan batu Giok berasosiasi dengan batu beku yaitu batu beku basa hingga batu beku sangat basa. Batu beku basa yang dimakudkan adalah batu beku dengan kandungan Silika kurang dari 52 %. Ciri lain berwarna gelap yaitu hijau, hijau kebiruan, coklat. Batu beku ini disusun oleh mineral-mineral yang utama mineral dari Group (Kelompok) Olivine; Kelompok Piroxine, Kelompok Amfibole, Plagioklas basa.  Mineral Piroksin Group yaitu yang terpenting adalah mineral Jadeite, Nefrite, Diopsite. Mineral Kelompok olivine yaitu Forterit dan Fayalit.

Apa yang akan terjadi bila pengambilan batu ini tidak dikontrol dan dilakukan terus menerus?

Dalam surah Ar Rum ayat 41, Allah telah berfirmah “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia”...,
Keberadaan batu mulia dialam tidaklah massif dalam bentuk hamparan yang luas, sesuai dengan proses kejadiannya maka batu mulia terbentuk terbatas hanya mengisi rekahan-rekahan batuan dikulit bumi dan pada kedalaman yang cukup dalam dalam perut bumi. Kemunculannya kepermukaan karena adanya pengangkatan oleh tenaga yang dahsyat dalam bentuk gempa bumi. Selanjutnya batuan tersebut terpindah dari tempat asalnya melalui trasportasi sungai, sehingga masyarakat banyak menemukannya di alur-alur sungai. Sedangkan yang terdapat di bukit-bukit maupun dilereng-lereng bisa jadi masih sumber awal batuannya.

 “Dari aspek geologi itu terjadinya dari magma sisa dalam bumi di temukan dengan dua keadaan berbentu glondongan di sungai atau di temukan di dekat hutan”Tutur Faisal Adriansyah.

Pengambilan secara serampangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan akan merusak kondisi lingkungan yang ada seperti terdapatnya lobang-lobang besar yang dapat membahayakan bagi manusia dan binatang. Demikian juga penggalian di lereng-lereng bukit dapat menimbulkan longsor.

“Harus dilakukan Reklamasi yang bisa menyelamatkan alam karena Eksloitasi berlebihan bisa mendatangkan bencana, lobang lobang itu harus segera ditutup” Tambahnya lagi.
Hal yang senada juga dikatakan oleh Muslim Ibrahim “Mengambil secara berlebihan memang tidak ada larangan signifikan namun ada ayat Al-quran yang mengatakan janganlah kamu berbuat kerusakan dibumi jadi harus ada banyak pertimbangan."

Ia Juga mengigatkan jangan karena Keserakahan manusia, alam menjadi rusak dan kemudian yang akan menanggungnya manusia itu sendiri. “dengan adanya nikmat ini kita harus selalu bersyukur pada Allah, jangan sampai ada rusak dan putus tali silaturrahmi hanya karena hal ini.”

Faisal Adriansyah juga meminta Pemerintah melalui dinas teknis perlu melakukan pembimbingan dalam hal penambangan demikian juga dalam hal pengolahan dan pemasarannya agar dapat memberi kesejahteraan kepada masyarakat.

Saat ini yang sangat mengkhawatirkan Menurut Faisal Adriansyah batuan mentah dari bumi Aceh bisa saja berpindah keluar Aceh dan kemudian setelah diolah menjadi batu permata yang bagus tidak lagi bernama batu Aceh. Sementara dibumi Aceh sendiri batu aslinya lambat laun akan habis, karena pembentukan batu mulia tidak dapat diperbaharui dalam waktu singkat, ia membutuhkan proses ribuan bahkan jutaan tahun dan proses tektonik yang besar berupa gempa dahsyat.

Zakat atas Batu Giok

Zakat merupakan salah satu ibadah pokok dalam islam, berasal dari kata dalam bahasa arab yang artinya membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (Syara’) dapat diartikan sebagai pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang di tentukan. Hukum zakat adalah wajib ‘aini yang arunya adalah kewajiban yang di tetapkan untuk diri pribadi dan tidak mungkin di bebankan kepada kepada orang lain walaupun dalam pelaksanaannya dapat di wakilkan kepada orang lain.
Salah satu tujuan dan hikmah zakat dimuat dalam firman Allah dalam surat al-Hasyr ayat 7 yang artinya “... Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang kaya saya diantara kamu...”

Menurut  Prof Muslim Ibrahim dari MPU Aceh, zakat pada batu giok ada 2 pendapat ulama, yang pertama mengatakan jika tidak disebutkan namanya dalam ketentuan wajib zakat maka tidak terkena zakat namun ada juga ulama yang berpendapat bahwa makna zakat ini nanti bisa diperluas lagi. “Nisabnya juga ada ulama yang menqiaskan atau menyamakan dengan nisab barang tambang atau zakat perdagangan bila menjadi barang dagang”ujarnya lagi.

“Semua zakat harus diserahkan ke amil zakat, harus ada pengurus zakat baitul mal atau pengurus zakat desa” Tambahnya lagi.

Zakat barang tambang ini terhadap apa-apa yang di keluarkan dari dalam perut bumi dalam keadaan belum jadi, sebagian ulama menyamakan zakat atas barang tambang ini seperti Harta Rikaz yaitu 1/5 dan ada juga yang menyamakan dengan zakat emas dan perak. Sedangkan Yang di maksud dengan Zakat harta perniagaan adalah segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjual belikan hal ini seperti yang terdapat dalam surat al- baqarah ayat 267.

Sayed Muhammad Husen, Humas Baitul Mal Aceh menjelaskan tentang kewenangan badan ini untuk mengurusi masalah zakat. “kerena Baitul Mal bekerja berdasarkan Qanun nmr 10 tahun 2007 yang memang didalamnya tidak secara spesifik berbicara tentang batu giok dan jenis batu giok. Terkait zakat batu giok memang dapat diambil zakatnya dari sisi laba yang penghasilannya dalam 1 tahun bisa mencapai 94 Gram emas maka wajib zakat 2,5% karena belum ada standar tentang batu giok. Zakat itu nantinya harus di bayar ke baitul mal baik yang terdapat di desa maupun di kabupaten kota atau propinsi. Namun kalau menyimpan untuk koleksi dan tidak ada niat untuk di jual itu tidak kena zakat.”

Dalam Qanun Aceh Nomor 10  tahun 2007 tentang Baitul Mal disebutkan dalam Bab 4 pasal 18 tentang kewajiban mengeluarkan zakat harta termasuk didalamnya zakat perdagangan dan juga pertambangan. Qanun tesebut juga menjabarkan berapa jumlah yang harus dikeluarkan sesuai denga pasal 19 bahwa harta perdagangan yang kena zakat adalah yang telah mencapai nisab 94 gram emas pertahunnya wajib berzakat 2,5% setiap tahunnya, begitu juga dengan zakat barang tambang bila hasil produksi atau temuan mencapai nisabnya.

“Dengan Qanun yang ada sudah bisa dikutip zakatnya, kalau usaha itu berbentuk perusahaan maka dia wajib bayar zakat 2,5% dari keuntungan laba bersih dan menurut data yang kami peroleh sudah ada yang membayar zakat atas giok di Aceh tengah” Ungkap Sayed Muhammad Husen.

“Sosialisasi masih dperlu dilakukan untuk hal ini, karena saat ini masih sangat terbatas pemahaman tentang zakat dan Baitul Mal di Aceh masih baru belum kuat dalam mengarap sektor usaha dan kuta akan  mengarapnya mulai tahun ini berdasarkan raker tahun lalu di Langsa dan memang memotivasi para  pedagang lebih sulit dari PNS karena terkait Tras (kepercayaan) dan memang Amil zakat sendiri ada yang sudah memiliki Tras yang baik ada yang belum ini masih menjadi PR kita” Tambahnya lagi.

Ketuan GaPBA Aceh Nasrul Sufi sangat mendukung jika nantinya batu giok ini akan menjadi barang yang menjadi wajib zakat asalkan regulasi dan aturannya sudah jelas. “Kalau bisa kita membuat standarisasi untuk batu giok ini agar lebih mudah kedepannya.” “Saya lebih suka ini kemudian menjadi bagian dari zakat juga” tambahnya lagi.

Namun Menurut Faisal Adriansyah Ahli Geologi Aceh, membuat standar harga untuk giok bukanlah hal yang mudah karena disaat tertentu harga bisa menjadi sangat tinggi atau turun disaat yang lain. “menentukan standar giok ini memang susah kalau batu mulia lainnya bisa 9 sampai 10 Karat seperti intan, berlian namun giok ini sendiri hanya mencapai 7 sampai 8 karat.”

Potensi zakat untuk daerah Aceh sebenarnya cukup tinggi. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Baitul Mal tahun 2014  Potensi Zakat di Aceh ada sekitar 1,4 T namun yang membayar ada sekitar 350 M dan itupun masih berupa zakat mal dari zakat penghasilan belum zakat jenis lainnya.

Baitul Mal harus bisa memberi pemahaman yang baik tentang zakat. “kepada para Da’i juga kita berharap  agar menginformasikan sampai kepada masyarakat tentang pentingnya zakat, Aceh sendiri bisa jadi Inspirasi bagaimana Zakat dapat dikelola oleh negara, dan kita harus memberikan pemahaman lebih tentang islam yang juga berpengaruh pada pemahaman tentang zakat” Harap Sayed Muhammad Husen. [Khiththati]

DATA  FISIK  BATU GIOK 
NO
PEMERIAN
KETERANGAN
1
Batu Giok

Nama Pasaran  atau  Nama Perdagangan dari batu yang berwarna dasar hijau, yang disusun oleh beberapa kristal halus dari beberapa mineral.
2
a. Giok Jadeit

b. Giok Nefrit
Nama Ilmiah dari batu giok yang disusun oleh mineral utama Jadeit

Nama Ilmiah dari batu giok yang disusun oleh mineral utama  Nefrite
3
Sifat Warna
Warna Dasar Hijau , variasi warna hijau muda hingga hijau tua, variasi hijau bintik-binti kebiruan, variasi  hijau bintik-bintik putih,  variasi hijau binti-bintik coklat kotor.
4
Sifat pencahayaan
Tembus cahaya hingga kurang tembus cahaya
5
Sifat Kilap
Kilap Kaca hingga Kilap Lilin / Kilap Lemak
6
Kekerasan / Daya Gores
6,5 – 7 Skala Kekerasan Mohs.
( Batu Marmer 3-4;  Batu Kapur 3 ; Besi Baja 5; Gibsum 2 ; Kaca gelas 6,5-6,7)
7
Berat Jenis
2,8 – 3,4.
( Kaca gelas 1,8-2,2 ; Batu Andesit 2,4 )

8
Sifat Penyerta lain

-  Memiliki sifat menarik debu
-  Memiliki sifat Basa atau melawan asam
9
Rumus  Kimia /
Unsur Kimia
Mineral Jadeite (NaAlFeSi2O6),
Mineral Nefrit ( CaMgFeSi4O11)
Mineral Forsterit ( Mg2SiO4),
Mineral Fayalite (Fe2SiO4)
Mineral Diopsite ( CaMgSi2O6);
Malakit (Cu2CO2).
10
Variasi Nama-nama
Giok Bacan, Giok Beutong, Giok Sungai Dareh, Giok Solar, Giok Biosolar, Giok Blimbing, Giok Gajih dll.

11
Sejarah Perkembangan
Bangsa Cina sebagai barang pemujaan berkekuatan magis oleh Dinasti Ming .

                                                                        (Sumber : Sugeng Jarot; Distamben Aceh)

Not : Tulisan Ini sudah dipublikasikan pada Majalah Santunan Kanwil Depag Aceh Edisi 1 Mei 2015. [Khiththati]